Dukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, STTKD bentuk Satgas PPKS

STTKD Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Demi mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta menetapkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Langkah ini diambil STTKD dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Satgas PPKS STTKD dipilih melalui proses seleksi sesuai pedoman yang berlaku. Pembentukan Satgas PPKS STTKD disahkan melalui Surat Tugas Ketua STTKD nomor Sgas/004/I/2023/STTKD tanggal 11 Januari 2023.
STTKD sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang merupakan kampus penerbangan terbaik mendukung pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan melibatkan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa/taruna. Adapun struktur Satgas PPKS STTKD adalah sebagai berikut:
- Didik Subagia, S.IP., M.A., Dosen/Pustakawan (Ketua Satgas)
- Annike Resty Putrie, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Dosen D3 MT
- Yunus Purnama, S.Pd., M.M., Dosen D4 MTU
- Ferry Setiawan, S.T., M.Eng., Dosen S1 TD
- Ika Fathin Resti Martanti, S.Pd., M.Hum. Dosen D4 MTU
- Anisa Lutfi Sholikhah, S.Psi., staf Bimbingan Konseling
- Mutiara Fatkhul J., taruni D4 MTU
- Ayu Rahmawati, taruni D4 MTU
- Kania Larasati, taruni S1 TD
- Faiz Hamzah, taruna S1 TD
- Rafi Luqmanul H., taruna D4 MTU
Arahan Ketua STTKD dalam pertemuan dengan tim Satgas PPKS menyampaikan untuk membuat program kerja dan dapat bekerjasama dengan Waka III Bidang Ketarunaan STTKD. Adapun tugas-tugas Satgas PPKS STTKD berdasarkan Surat Keputusan Ketua STTKD nomor Skep/011/III/2023/STTKD tanggal 16 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
- Membantu Ketua STTKD menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STTKD
- Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di STTKD
- Menyampaikan hasil survei sebagaimana dalam nomor 2 kepada Ketua STTKD
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi sivitas akademika STTKD
- Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor dan/atau terlapor dengan disabilitas
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Ketua STTKD, dan
- Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada Ketua STTKD paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Dalam jangka pendek, tim Satgas akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) PPKS khusus di STTKD yang meliputi alur pengaduan, koordinasi hingga kerja sama dengan mitra internal maupun eksternal. Ketua Satgas STTKD Didik Subagia, S.IP., M.A. mengatakan akan menyusun program-program sosialisasi kepada taruna, dosen dan seluruh sivitas akademika STTKD. “Tugas kami yang utama ada dua yakni pencegahan kekerasan seksual kemudian penanganannya,” ungkap Didik.
Ketua Satgas berpesan kepada sivitas akademika STTKD untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang mungkin ditemui atau dialami. “Jangan takut melapor, kami siap menjaga kerahasiaan,” tandasnya. Pelaporan bisa dilakukan langsung menghubungi kontak Satgas PPKS baik melalui surel [email protected] maupun media sosial instagram ppks_sttkd. (Tim PPKS-Humas STTKD)
Baca Juga : Keseruan Kuliah Jurusan Pramugari